|
NO |
PEJABAT STRUKTURAL |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
| 1. | Senat Fakultas |
Tugas pokok Senat Fakultas yakni memberikan pertimbangan kepada pimpinan fakultas dalam rangka: – Pengembangan dan Penetapan Kebijakan Akademik – Penyusunan dan Penetapan Kurikulum – Penyusunan dan Penetapan Kurikulum – Menetapkan Standar Penilaian dan Evaluasi Akademik – Pengembangan Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan – Rekomendasi terhadap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Penyusunan dan Penetapan Standar Etika Akademik – Menetapkan Kebijakan Penerimaan dan Kelulusan Mahasiswa – Pemilihan Pemimpin Fakultas – Pengembangan Kebijakan Kerjasama dan Akreditasi
Fungsi Senat Fakultas meliputi: – Konsultasi dan Pertimbangan Akademik – Peran dalam Pengambilan Keputusan Strategis – Pengawasan Terhadap Pengembangan Program Studi – Meningkatkan Sinergi antara Dosen, Mahasiswa, dan Alumni – Mewakili Fakultas dalam Forum Akademik Eksternal |
| 2. | Dekan |
Tugas Pokok Dekan Fakultas Kedokteran: 1. Pemimpin Fakultas: – Memimpin dan mengelola Fakultas Kedokteran dalam seluruh aspek, baik akademik maupun non-akademik, untuk mencapai visi dan misi fakultas. – Menetapkan arah kebijakan dan strategi fakultas dalam hal pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia. 2. Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan: – Menyusun dan mengembangkan rencana strategis untuk pengembangan pendidikan kedokteran, termasuk pengembangan kurikulum, sistem penilaian, serta infrastruktur pendidikan. – Menjamin kurikulum yang diterapkan memenuhi standar kompetensi dokter dan dapat menanggapi perkembangan ilmu kedokteran serta kebutuhan masyarakat. 3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia: – Mengelola dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia di fakultas, termasuk dosen, tenaga pengajar, dan staf administrasi. – Menetapkan kebijakan mengenai rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan dosen serta mengawasi kinerja dosen dan tenaga pengajar lainnya. 4. Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Fakultas: – Menyusun dan mengelola anggaran fakultas, serta memastikan alokasi dana digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan fakultas. – Mengawasi pengelolaan keuangan fakultas dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran. 5. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Penelitian: – Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan program studi, pelatihan bagi pengajar, serta pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. – Mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan penelitian di fakultas, serta memastikan keterkaitan antara penelitian dan pendidikan yang relevan dengan ilmu kedokteran dan kebutuhan masyarakat. 6. Pengelolaan Akreditasi Fakultas dan Program Studi: – Mengelola proses akreditasi fakultas dan program studi kedokteran, serta memastikan bahwa fakultas tetap memenuhi standar akreditasi nasional dan internasional. – Menyusun rencana aksi untuk perbaikan dan peningkatan yang diperlukan dalam rangka menjaga atau memperoleh akreditasi yang lebih tinggi. 7. Pelaksanaan Kebijakan Universitas: – Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh rektor dan lembaga pendidikan tinggi, serta memastikan bahwa fakultas beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas. – Menjaga hubungan baik dengan pimpinan universitas dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait dengan pengembangan fakultas. 8. Peningkatan Kualitas Layanan Mahasiswa: – Mengembangkan dan memastikan pelayanan yang berkualitas bagi mahasiswa, termasuk pembimbingan akademik, kesejahteraan mahasiswa, serta fasilitas belajar yang memadai. – Menyusun kebijakan terkait sistem penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, evaluasi, dan kelulusan mahasiswa. 9. Mengkoordinasikan Kegiatan Pengabdian Masyarakat: – Mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dengan melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan dan pendidikan kepada masyarakat. – Menjamin bahwa kegiatan pengabdian masyarakat dapat berkontribusi pada pemecahan masalah kesehatan di masyarakat serta mengembangkan keterampilan klinis mahasiswa. 10. Peran dalam Penelitian dan Inovasi: – Mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan penelitian di bidang kedokteran, serta mendorong inovasi yang relevan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi medis. – Meningkatkan publikasi dan kolaborasi penelitian dengan institusi lain baik di dalam negeri maupun luar negeri. 11. Menjaga dan Meningkatkan Reputasi Fakultas: – Meningkatkan reputasi fakultas baik di tingkat nasional maupun internasional melalui peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. – Mewakili fakultas dalam forum-forum akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat universitas, nasional, dan internasional. 12. Menjaga Hubungan dengan Stakeholder: – Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder, termasuk rumah sakit pendidikan, lembaga profesi, alumni, dan masyarakat. – Mengembangkan kemitraan dengan rumah sakit, organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan pihak swasta untuk mendukung pengembangan fakultas.
Fungsi Dekan Fakultas Kedokteran: 1. Pengambil Keputusan Strategis: – Mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan fakultas, baik dalam hal kebijakan akademik, pengelolaan sumber daya, dan kegiatan operasional lainnya. 2. Koordinasi dan Kolaborasi: – Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar fakultas, termasuk dengan pimpinan universitas, dosen, mahasiswa, alumni, dan masyarakat. – Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk pengembangan pendidikan kedokteran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 3. Pengawasan dan Evaluasi: – Melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional fakultas, termasuk kualitas pendidikan, penelitian, serta pelayanan akademik dan non-akademik. – Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan dampak positif terhadap kemajuan fakultas. 4. Perwakilan Fakultas: – Mewakili fakultas dalam berbagai forum akademik, konferensi, dan kegiatan terkait pendidikan kedokteran di tingkat universitas, nasional, maupun internasional. 5. Peningkatan Sinergi Internal dan Eksternal: – Meningkatkan sinergi antara berbagai unit di dalam fakultas, seperti program studi, unit penelitian, dan unit pelayanan masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama dalam pendidikan kedokteran.
|
| 3. |
Wakil Dekan I (Bidang Akademik, Penelitian, Keuangan, Kemahasiswaan, Alumni, dan PKM) |
Tugas Pokok Wakil Dekan 1: 1. Koordinasi, Pengawasan, dan Evaluasi Kegiatan Akademik dan Penelitian: – Koordinasi: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan akademik dan penelitian di fakultas untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi fakultas. – Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik, seperti perkuliahan, ujian, evaluasi kurikulum, dan pengembangan pendidikan, serta memastikan kualitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. – Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap kegiatan akademik dan penelitian untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan dan pengembangan penelitian yang ada di fakultas. – Pengembangan Penelitian: Membantu dalam merencanakan dan mengembangkan kegiatan penelitian, baik di tingkat fakultas maupun di program studi, dengan mendukung pencapaian target penelitian yang relevan. 2. Pengawasan dan Evaluasi Terkait Keuangan: – Pengawasan Keuangan: Mengawasi pengelolaan keuangan di bidang akademik, penelitian, dan kemahasiswaan untuk memastikan anggaran dikelola secara efisien dan transparan. – Evaluasi Keuangan: Melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran untuk kegiatan akademik dan penelitian, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan. – Penyusunan Anggaran: Membantu dalam menyusun anggaran tahunan terkait dengan kegiatan akademik dan penelitian, serta memastikan anggaran tersebut cukup untuk mendukung semua kegiatan yang direncanakan. 3. Koordinasi, Pengarahan, Pengawalan, dan Evaluasi Kegiatan Kemahasiswaan, Alumni, dan PKM: – Koordinasi Kegiatan Kemahasiswaan: Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di fakultas, seperti organisasi mahasiswa, kegiatan pengembangan minat dan bakat mahasiswa, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. – Pengarahan dan Pengawalan Kegiatan: Memberikan pengarahan kepada unit kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, dan dosen pembimbing untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan mendukung pembentukan karakter dan pengembangan kompetensi mahasiswa. – Evaluasi Kegiatan Kemahasiswaan: Melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan kemahasiswaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan memberi dampak positif terhadap perkembangan pribadi mahasiswa. – Pengawasan Alumni: Mengkoordinasi hubungan antara fakultas dan alumni untuk menjaga komunikasi, memfasilitasi kegiatan alumni, serta memanfaatkan jaringan alumni dalam pengembangan fakultas. – PKM (Program Kreativitas Mahasiswa): Mengawasi pelaksanaan program kreativitas mahasiswa, termasuk program penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan wirausaha yang dilakukan oleh mahasiswa. Memberikan dukungan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan PKM dan memastikan keberlanjutannya.
Fungsi Wakil Dekan 1: 1. Koordinator Akademik dan Penelitian: – Menjadi penghubung utama antara fakultas dan unit-unit terkait dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan penelitian. – Mengelola dan mengarahkan pengembangan kurikulum serta program-program penelitian yang berfokus pada kualitas pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan. 2. Penyelia Keuangan di Bidang Akademik dan Penelitian: – Memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk kegiatan akademik dan penelitian digunakan dengan efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui. – Melakukan pengawasan dan memberikan laporan terkait anggaran yang digunakan dalam bidang akademik dan penelitian. 3. Pengembang Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni: – Meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengembangan diri, serta mendorong partisipasi mereka dalam kegiatan sosial dan intelektual di luar perkuliahan. – Memastikan bahwa kegiatan kemahasiswaan dapat mendukung pencapaian tujuan pendidikan dan menjadi sarana untuk membentuk karakter dan kemampuan mahasiswa. – Memperkuat jejaring alumni dengan berbagai kegiatan yang melibatkan mereka dalam proses pembelajaran dan pengembangan fakultas. 4. Pengawal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM): – Mengembangkan program-program kreatif yang dapat memotivasi mahasiswa untuk berinovasi dan berkarya di bidang pendidikan, penelitian, sosial, dan wirausaha. – Menjamin bahwa program PKM dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat.
|
| 4. |
Wakil Dekan II (Bidang Sarana Prasarana, Sistem Informasi, Kehumasan, Kerjasama, Internasionalisasi, dan SDM) |
Tugas Pokok Wakil Dekan 2: 1. Pengawasan dan Evaluasi Terkait Bidang Sarana dan Prasarana: – Pengawasan Sarana dan Prasarana: Mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana yang ada di fakultas, termasuk fasilitas pendidikan (ruang kelas, laboratorium, ruang praktek, dll.), fasilitas pendukung (perpustakaan, ruang komputer, dll.), serta infrastruktur lainnya. – Evaluasi Kebutuhan Sarana dan Prasarana: Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana fakultas secara berkala untuk memastikan fasilitas yang ada memadai untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik. – Perencanaan Pengembangan Sarana dan Prasarana: Menyusun rencana pengembangan sarana dan prasarana berdasarkan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang fakultas, serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk perencanaan dan pengadaan fasilitas.
2. Pengawasan dan Evaluasi Terkait Sistem Informasi: – Pengelolaan Sistem Informasi: Mengawasi dan mengelola sistem informasi akademik dan administratif di fakultas, seperti sistem informasi manajemen akademik (SIAKAD), database mahasiswa, sistem keuangan, dan sistem informasi lainnya yang mendukung kegiatan fakultas. – Evaluasi dan Pembaruan Sistem Informasi: Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem informasi yang ada untuk memastikan kelancaran operasional fakultas. Ini termasuk memperbarui perangkat lunak dan infrastruktur teknologi yang mendukung kegiatan administratif dan akademik. 3. Pengawasan dan Evaluasi Terkait Kehumasan: – Pengelolaan Kehumasan: Mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan fakultas, termasuk pengelolaan media sosial, website, dan publikasi terkait dengan kegiatan akademik dan non-akademik fakultas. – Penyusunan Strategi Kehumasan: Menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan citra dan reputasi fakultas di mata publik dan masyarakat. – Hubungan dengan Media: Membangun hubungan dengan media untuk mempublikasikan berbagai prestasi fakultas, program unggulan, dan kegiatan kemahasiswaan atau penelitian. 4. Koordinasi, Pengawasan, dan Evaluasi Kerjasama dan Internasionalisasi: – Pengelolaan Kerjasama: Mengelola dan mengawasi kerjasama antara fakultas dengan berbagai pihak eksternal, termasuk universitas lain, lembaga penelitian, rumah sakit, dan industri terkait. – Internasionalisasi: Menyusun dan melaksanakan program internasionalisasi, termasuk memperkuat hubungan dengan universitas dan lembaga internasional, serta memfasilitasi pertukaran mahasiswa, dosen, dan kolaborasi internasional dalam bidang penelitian. – Evaluasi Kerjasama dan Internasionalisasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil dan dampak dari kerjasama internasional dan kolaborasi yang telah dilakukan, serta merencanakan pengembangan hubungan internasional lebih lanjut. 5. Koordinasi, Pengawasan, dan Evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM): – Pengelolaan SDM Fakultas: Mengkoordinasikan pengelolaan SDM di fakultas, termasuk dosen, tenaga pendukung, dan tenaga administrasi. – Evaluasi Kinerja Dosen dan Staf: Melakukan evaluasi terhadap kinerja dosen dan staf administrasi untuk memastikan mereka memenuhi standar akademik dan operasional yang ditetapkan oleh fakultas. – Pengembangan SDM: Merencanakan dan melaksanakan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas SDM, baik dalam hal keterampilan pengajaran, penelitian, maupun manajerial. – Rekrutmen dan Pengelolaan Tenaga Pengajar: Menyusun kebijakan terkait rekrutmen dosen dan staf, serta memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan fakultas.
Fungsi Wakil Dekan 2: 1. Pengelola Sarana dan Prasarana: – Sebagai pengelola utama dalam bidang sarana dan prasarana, Wakil Dekan 2 berperan dalam menjaga kelancaran operasional fasilitas di fakultas, serta memastikan bahwa semua fasilitas tersebut dapat mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian. 2. Penyelia Sistem Informasi: – Bertanggung jawab dalam memastikan bahwa sistem informasi di fakultas berfungsi dengan baik dan dapat mendukung efisiensi operasional akademik dan administratif. – Mengawasi pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses data di fakultas.
3. Pengelola Kehumasan dan Komunikasi Publik: – Berfungsi untuk membangun dan menjaga citra publik fakultas melalui pengelolaan informasi yang efektif, serta memastikan komunikasi yang baik dengan media dan publik. – Menyusun strategi komunikasi yang melibatkan media sosial, website, serta berbagai saluran publikasi lainnya. 4. Koordinator Kerjasama dan Internasionalisasi: – Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal dan memfasilitasi peluang internasionalisasi yang mendukung pengembangan fakultas, baik dalam hal pendidikan, penelitian, maupun kolaborasi antarnegara. 5. Penyelia dan Pengelola SDM: – Mengelola seluruh sumber daya manusia di fakultas dengan tujuan meningkatkan kinerja dan produktivitas, melalui koordinasi dengan pihak terkait dalam pengembangan karier dosen dan staf administrasi.
|
| 5. | Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas dan Unit Jaminan Mutu (UJM) Prodi |
Gugus Jaminan Mutu (GJM) 1. Menyusun Dokumen Standar, SOP, Manual, Panduan, dan Pedoman: – GJM berperan dalam menyusun pedoman atau panduan yang mengatur tatacara pengajaran dalam program pendidikan kedokteran. Pedoman ini bisa mencakup standar kompetensi yang harus dicapai oleh mahasiswa dalam setiap mata kuliah. – Menyusun SOP untuk pelaksanaan mata kuliah, baik terkait dengan administrasi akademik, penyusunan materi, maupun penilaian hasil belajar. – Menetapkan dokumen standar kurikulum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan program pendidikan kedokteran di fakultas. 2. Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu ( BPM): – GJM perlu berkoordinasi dengan BPM dalam rangka memastikan bahwa kurikulum yang disusun sesuai dengan standar mutu pendidikan yang berlaku di institusi. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan antara pengembangan kurikulum dan proses penjaminan mutu di tingkat fakultas. 3. Memberikan Rekomendasi Strategi/Program: – GJM memberikan rekomendasi terkait pengembangan strategi kurikulum dan program akademik yang perlu diterapkan agar dapat memenuhi tujuan pendidikan, serta memperbarui program yang ada untuk memastikan relevansi dengan perkembangan ilmu kedokteran. 4. Melaksanakan Penjaminan Mutu: – GJM dapat terlibat dalam proses penjaminan mutu pendidikan dengan memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan memenuhi standar mutu pendidikan nasional atau internasional. Hal ini termasuk menyusun pedoman atau aturan yang digunakan untuk memastikan kualitas pengajaran dan pengelolaan mata kuliah. 5. Bersama MEU Menyusun SOP dan Kegiatan Evaluasi: – GJM bekerjasama dengan MEU (Medical Education Unit) untuk menyusun SOP dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan. SOP ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses evaluasi kurikulum dan pengajaran dilakukan secara terstruktur dan konsisten.
Unit Jaminan Mutu (UJM) 1. Menyusun Dokumen Standar, SOP, Manual, Panduan, dan Pedoman: – UJM terlibat dalam penyusunan SOP untuk operasional mata kuliah dan kegiatan pengajaran di tingkat jurusan, seperti penyusunan manual pengajaran, panduan praktikum, atau pedoman evaluasi mata kuliah. – Penyusunan manual dan pedoman terkait dengan teknik pengajaran dan penilaian yang standar, serta pengelolaan administrasi mata kuliah. 2. Berkoordinasi dengan BPM: – UJM juga harus berkoordinasi dengan BJM dalam hal implementasi standar mutu di tingkat jurusan, termasuk pengawasan terhadap pengajaran dan evaluasi yang dilakukan oleh dosen, serta untuk memastikan bahwa praktik pendidikan di jurusan berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 3. Memberikan Rekomendasi Strategi/Program: – UJM dapat memberikan rekomendasi terkait pengelolaan mata kuliah yang lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan, serta memberikan input untuk perbaikan kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik dari mahasiswa. 4. Melaksanakan Penjaminan Mutu: – UJM juga terlibat dalam penjaminan mutu di tingkat jurusan dengan memastikan pelaksanaan kurikulum berjalan sesuai dengan standar yang telah disepakati dan melakukan evaluasi terhadap kualitas pengajaran dan proses pembelajaran. – Mengorganisir kegiatan penjaminan mutu internal melalui pengumpulan data hasil evaluasi pembelajaran dan memberikan laporan untuk analisis mutu di tingkat fakultas. 5. Bersama MEU Menyusun SOP dan Kegiatan Evaluasi: – UJM bekerjasama dengan MEU dalam hal penyusunan SOP untuk evaluasi kualitas mata kuliah. Evaluasi ini meliputi aspek pengajaran, hasil pembelajaran mahasiswa, dan penyusunan laporan evaluasi yang berguna untuk perbaikan berkelanjutan. – UJM juga bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi mata kuliah di tingkat jurusan untuk memastikan bahwa standar evaluasi diikuti dengan konsisten.
|
| 6. | Ketua Medical Education Unit (MEU) |
1. Koordinasi Pengembangan Kurikulum Kedokteran: – Menyusun dan Mengembangkan Kurikulum Pendidikan Kedokteran: Ka MEU bertanggung jawab dalam menyusun, merancang, dan mengembangkan kurikulum pendidikan kedokteran yang terintegrasi dan berbasis kompetensi, mengikuti perkembangan ilmu kedokteran, serta mengacu pada standar nasional dan internasional. – Koordinasi Penyusunan Garis Besar Program Mata Kuliah (GJM): Berperan dalam koordinasi penyusunan GJM bersama dengan unit-unit terkait, terutama dalam memastikan bahwa semua mata kuliah yang disusun sesuai dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan. – Pembaruan Kurikulum: Ka MEU juga bertugas memastikan kurikulum yang ada selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pasar kerja di bidang kesehatan. 2. Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Pembelajaran Akademik: – Pengawasan dan Evaluasi Pembelajaran: Ka MEU mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran di fakultas, termasuk memastikan bahwa setiap mata kuliah diajarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. – Evaluasi Kualitas Pengajaran: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas pengajaran yang dilakukan oleh dosen dan tenaga pengajar lainnya. Ini termasuk pengumpulan umpan balik dari mahasiswa dan dosen untuk penyesuaian dan peningkatan kualitas pengajaran. – Koordinasi Pelaksanaan Praktikum dan Pembelajaran Klinis: Ka MEU mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan praktikum dan pembelajaran klinis yang menjadi bagian penting dalam pendidikan kedokteran, untuk memastikan kelancaran dan kualitas pengajaran yang diterima oleh mahasiswa. 3. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan: – Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran: Ka MEU bertanggung jawab atas penjaminan mutu pendidikan kedokteran di fakultas, yang meliputi pengawasan terhadap kualitas materi pembelajaran, metode pengajaran, serta pengelolaan evaluasi untuk memastikan bahwa standar mutu pendidikan selalu terpenuhi. – Koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LJM): Berkoordinasi dengan LJM dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui evaluasi dan pembaruan sistem mutu yang ada di fakultas. 4. Pengembangan dan Implementasi Program Peningkatan Kualitas Dosen: – Pelatihan dan Pengembangan Dosen: Ka MEU bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi dosen dalam hal pengajaran dan penelitian, serta merencanakan dan melaksanakan program pengembangan dosen untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas pengajaran mereka. – Mendukung Dosen dalam Pembelajaran Inovatif: Ka MEU memfasilitasi dosen dalam menggunakan metode pengajaran yang lebih inovatif, termasuk penerapan teknologi pendidikan (e-learning, simulasi, dll.) yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran mahasiswa. 5. Pengelolaan dan Penyusunan SOP dan Pedoman Akademik: – Penyusunan SOP dan Pedoman Pengajaran: Ka MEU bertanggung jawab dalam menyusun SOP, manual, pedoman yang mengatur proses pembelajaran, pengelolaan evaluasi, serta standar pengajaran yang diterapkan di fakultas. – Menyusun Protokol Evaluasi: Menyusun dan menerapkan protokol evaluasi yang objektif, termasuk tes dan ujian untuk menilai pencapaian kompetensi mahasiswa, serta menyediakan umpan balik yang berguna bagi dosen dan mahasiswa. 6. Koordinasi dengan Unit Lain dan Stakeholder: – Koordinasi dengan Wakil Dekan dan Unit Akademik Lainnya: Ka MEU berkoordinasi dengan Wakil Dekan, UJM, serta unit terkait lainnya untuk memastikan bahwa kurikulum dan kegiatan akademik dilaksanakan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan. – Kolaborasi dengan Rumah Sakit dan Lembaga Pendidikan Lain: Berkolaborasi dengan rumah sakit pendidikan dan lembaga pendidikan kedokteran lain, serta memfasilitasi program internasionalisasi (pertukaran mahasiswa, penelitian bersama, dll.) yang dapat meningkatkan mutu pendidikan. 7. Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan di Bidang Pendidikan Kedokteran: – Fasilitasi Penelitian dalam Pendidikan Kedokteran: Ka MEU bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendukung penelitian yang berfokus pada pembelajaran kedokteran, termasuk studi tentang metode pengajaran, evaluasi pendidikan, dan pengembangan kurikulum. – Pengembangan Program Pendidikan Berbasis Penelitian: Memastikan bahwa hasil penelitian pendidikan kedokteran diterapkan dalam perbaikan kurikulum dan metode pengajaran yang ada. 8. Pelaporan dan Evaluasi Program Pendidikan Kedokteran: – Menyusun Laporan Berkala: Ka MEU bertanggung jawab untuk menyusun laporan terkait pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan kedokteran, yang meliputi hasil evaluasi pengajaran, pencapaian kompetensi mahasiswa, dan perbaikan kurikulum. – Mengidentifikasi dan Mengatasi Isu Akademik: Ka MEU juga harus dapat mengidentifikasi masalah dalam proses akademik yang mungkin timbul dan menyusun strategi perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut.
|
| 7. | Ketua Program Studi Kedokteran Program Sarjana |
1. Pengelolaan dan Koordinasi Program Studi Sarjana: – Menyusun dan Mengelola Kurikulum: Kaprodi bertanggung jawab untuk menyusun, mengelola, dan memperbarui kurikulum program studi sarjana kedokteran yang terintegrasi dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan pasar kerja. – Koordinasi dengan Unit Terkait: Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum dengan berbagai pihak, seperti MEU, UJM, dan dosen yang terlibat dalam pengajaran. – Penetapan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes): Menetapkan capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh mahasiswa dalam setiap mata kuliah atau program yang ada di bawah program studi sarjana. 2. Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Akademik: – Mengawasi Proses Pembelajaran: Memastikan bahwa semua proses pembelajaran di program studi berjalan sesuai dengan kurikulum yang telah disusun, baik dalam bentuk kuliah, praktikum, maupun pembelajaran klinis. – Evaluasi Pengajaran dan Pembelajaran: Melakukan evaluasi terhadap kualitas pengajaran dan pembelajaran di program studi melalui umpan balik dari mahasiswa dan dosen, serta melaksanakan audit akademik untuk memastikan kualitas pendidikan. – Penyusunan Jadwal Akademik: Kaprodi bertanggung jawab atas penyusunan jadwal kuliah, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya yang terkait dengan program studi. 3. Pengelolaan SDM di Program Studi Sarjana: – Pengelolaan Dosen dan Tenaga Pengajar: Menyusun jadwal pengajaran dosen dan memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas untuk setiap mata kuliah. – Pengembangan Dosen: Kaprodi memastikan bahwa dosen di program studi sarjana mendapatkan pelatihan dan pengembangan yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi pengajaran mereka. – Penilaian Kinerja Dosen: Bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja dosen di program studi, termasuk evaluasi terhadap kualitas pengajaran dan kontribusi dalam pengembangan program studi. 4. Pembimbingan dan Pendampingan Mahasiswa: – Pembimbingan Akademik Mahasiswa: Kaprodi bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa, baik dalam hal konsultasi akademik, perencanaan studi, maupun masalah akademik lainnya. – Mendukung Kegiatan Kemahasiswaan: Kaprodi harus mendukung kegiatan kemahasiswaan, termasuk program pengembangan soft skills mahasiswa seperti penelitian, PKM, atau kegiatan lain yang menunjang pengembangan kompetensi mahasiswa. – Menangani Permasalahan Mahasiswa: Kaprodi juga bertanggung jawab dalam menangani masalah akademik atau administratif yang dihadapi oleh mahasiswa, seperti ketidaksesuaian jadwal, pencapaian kompetensi, dan sebagainya. 5. Penyusunan Laporan dan Evaluasi Program Studi: – Laporan Kinerja Program Studi: Kaprodi wajib menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan akademik, pencapaian kompetensi mahasiswa, serta pengelolaan program studi kepada Dekan dan pihak terkait. – Evaluasi Program Studi: Kaprodi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja program studi dan memberikan rekomendasi terkait perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di program studi. – Akreditasi Program Studi: Kaprodi bertanggung jawab untuk mempersiapkan dokumen akreditasi dan memastikan bahwa program studi memenuhi semua standar akreditasi yang berlaku. 6. Koordinasi dengan Pihak Eksternal dan Stakeholder: – Kerjasama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Fasilitas Praktikum: Kaprodi berkoordinasi dengan rumah sakit pendidikan, fasilitas klinik, dan instansi terkait untuk pelaksanaan praktikum klinis bagi mahasiswa. – Hubungan dengan Industri dan Stakeholder: Kaprodi juga berperan dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak eksternal, seperti instansi kesehatan, rumah sakit, dan organisasi profesi kedokteran untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan profesi mahasiswa. – Internasionalisasi Program Studi: Mengembangkan dan mengimplementasikan program-program internasional seperti pertukaran pelajar atau kerjasama akademik dengan universitas luar negeri. 7. Pengelolaan Keuangan Program Studi: – Pengelolaan Anggaran Program Studi: Kaprodi bertanggung jawab untuk mengelola anggaran yang diberikan untuk kegiatan akademik dan operasional program studi, termasuk pengalokasian dana untuk pengajaran, penelitian, dan kegiatan kemahasiswaan. – Rencana Anggaran Program Studi: Menyusun dan mengajukan rencana anggaran tahunan untuk program studi kepada pihak fakultas dan dekanat. 8. Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Akademik: – Penyusunan Kebijakan Akademik: Kaprodi terlibat dalam penyusunan dan penerapan kebijakan akademik terkait dengan penilaian mahasiswa, akademik dosen, dan prosedur administratif yang mendukung kelancaran kegiatan akademik di program studi. – Penerapan Sistem Penilaian: Kaprodi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem penilaian akademik yang digunakan sesuai dengan standar akademik dan adil bagi seluruh mahasiswa. 9. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Penelitian: – Pengembangan Riset Mahasiswa dan Dosen: Kaprodi bertanggung jawab untuk memfasilitasi pengembangan riset di program studi, baik oleh mahasiswa maupun dosen, yang mendukung inovasi dalam pendidikan kedokteran. – Meningkatkan Kualitas Pembelajaran: Kaprodi berperan dalam pengembangan metode pembelajaran berbasis teknologi dan mengadaptasi tren terbaru dalam pendidikan kedokteran, seperti penggunaan simulasi medis dan e-learning.
|
| 8 | Sekretaris Program Studi Kedokteran Program Sarjana |
1. Pengelolaan Administrasi Akademik: – Menyiapkan Dokumen Akademik: Menyusun dan menyiapkan berbagai dokumen akademik, seperti jadwal kuliah, daftar hadir mahasiswa, formulir pendaftaran ujian, dan transkrip nilai mahasiswa. – Pengelolaan Arsip Akademik: Mengelola arsip dan dokumen terkait kegiatan akademik mahasiswa, seperti KRS, absensi, nilai ujian, dan berkas kelulusan. – Menyusun Surat Menyurat: Menyusun surat-surat terkait administrasi akademik, baik untuk keperluan internal maupun eksternal, seperti surat keputusan, surat undangan, dan dokumen lain yang diperlukan oleh program studi. 2. Koordinasi Kegiatan Akademik: – Koordinasi Jadwal Kuliah dan Ujian: Mengatur dan memastikan jadwal kuliah, praktikum, dan ujian berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh Kaprodi. – Koordinasi dengan Dosen dan Mahasiswa: Mengatur komunikasi antara dosen dan mahasiswa, memastikan setiap jadwal kuliah dan kegiatan akademik lainnya tersampaikan dengan jelas kepada semua pihak terkait. – Menyiapkan Kegiatan Akademik: Membantu persiapan untuk kegiatan akademik lainnya, seperti seminar, lokakarya, ujian komprehensif, atau acara lain yang melibatkan mahasiswa dan dosen. 3. Pelaporan dan Dokumentasi Program Studi: – Menyusun Laporan Kegiatan Program Studi: Sekprodi bertanggung jawab untuk menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan akademik program studi kepada Kaprodi dan Dekan. – Pelaporan Kinerja Mahasiswa: Mengelola dan melaporkan data terkait prestasi akademik mahasiswa, seperti nilai ujian, kehadiran, dan kemajuan akademik. – Mendokumentasikan Kegiatan Akademik: Membantu dalam mendokumentasikan kegiatan akademik yang berlangsung di program studi, baik dalam bentuk laporan tertulis, foto, maupun video untuk keperluan arsip atau publikasi. 4. Pengelolaan Data Mahasiswa dan Alumni: – Data Mahasiswa Aktif: Mengelola data mahasiswa aktif, termasuk identitas mahasiswa, status akademik, perubahan status (cuti, pindah, kelulusan), dan kehadiran dalam kegiatan akademik. – Database Alumni: Mengelola database alumni, termasuk data kontak dan status karir alumni yang bisa digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan atau kerja sama dengan dunia kerja. 5. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Anggaran: – Bantuan Administrasi Keuangan Program Studi: Membantu dalam pengelolaan anggaran program studi, termasuk pengelolaan dana untuk kegiatan akademik dan kemahasiswaan. – Pembayaran dan Pencatatan Keuangan: Mengelola pembayaran terkait kegiatan akademik, seperti biaya ujian, biaya administrasi mahasiswa, atau pembayaran honorarium dosen. 6. Mendukung Proses Akreditasi Program Studi: – Persiapan Dokumen Akreditasi: Sekprodi membantu dalam persiapan dan penyusunan dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi program studi dari badan akreditasi, seperti Laporan Evaluasi Diri, Sertifikat Akreditasi, dan dokumen lainnya. – Penyusunan Data Evaluasi: Membantu dalam pengumpulan dan penyusunan data evaluasi kinerja program studi yang diperlukan untuk penilaian akreditasi dan penjaminan mutu. 7. Bantuan untuk Kegiatan Kemahasiswaan: – Koordinasi dengan Unit Kemahasiswaan: Sekprodi juga mendukung kegiatan kemahasiswaan, termasuk koordinasi dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), dan alumni dalam rangka mendukung pengembangan mahasiswa di luar kurikulum akademik. – Pendaftaran Kegiatan Kemahasiswaan: Mengelola pendaftaran dan administrasi untuk kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh program studi. 8. Penyusunan dan Pengelolaan Sistem Informasi Akademik: – Sistem Informasi Akademik: Sekprodi bertanggung jawab untuk mengelola sistem informasi akademik, seperti SIAKAD (Sistem Informasi Akademik), yang memungkinkan pengelolaan data mahasiswa dan kegiatan akademik secara terintegrasi. – Pembaharuan Data Akademik: Mengawasi dan memastikan bahwa data mahasiswa, nilai, dan informasi terkait akademik lainnya selalu diperbarui dan tercatat dengan akurat. 9. Mendukung Pengembangan Program Studi: – Administrasi Program Pengembangan Pendidikan: Sekprodi membantu dalam administrasi kegiatan pengembangan pendidikan, seperti pelatihan dosen, seminar pendidikan, atau penelitian yang mendukung pengembangan kurikulum di program studi. – Pengelolaan Evaluasi Pengajaran: Membantu dalam administrasi evaluasi pengajaran yang dilakukan oleh mahasiswa, seperti survei kepuasan mahasiswa terhadap pengajaran dosen dan program studi.
|
| 9. | Ketua Program Studi Profesi Dokter |
1. Perencanaan dan Pengelolaan Program Studi Profesi: – Penyusunan Kurikulum Profesi: Kaprodi Profesi bertanggung jawab untuk menyusun dan mengelola kurikulum profesi yang sesuai dengan standar pendidikan kedokteran dan perkembangan ilmu kedokteran terkini, serta memastikan kurikulum tersebut relevan dengan kebutuhan dunia kerja. – Penyusunan Rencana Kegiatan Akademik: Mengatur dan mengelola kegiatan akademik yang meliputi praktikum klinis, magang profesi, pelatihan keterampilan klinis, serta ujian kompetensi profesi. – Koordinasi dengan Program Studi Sarjana: Kaprodi Profesi berkoordinasi dengan Kaprodi Sarjana dalam penyusunan materi pembelajaran yang menghubungkan pendidikan teori dengan praktik klinis yang diajarkan di tahap profesi. 2. Pengawasan dan Evaluasi Akademik Profesi: – Evaluasi Kegiatan Akademik: Memastikan bahwa kegiatan akademik di program studi profesi, baik yang bersifat teoretis maupun praktikum klinis, berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. – Evaluasi Kinerja Mahasiswa Profesi: Melakukan evaluasi kemajuan akademik dan kompetensi mahasiswa, baik melalui ujian tertulis maupun ujian klinis. – Peningkatan Kualitas Pendidikan Profesi: Memastikan bahwa kualitas pengajaran, baik dari sisi pengajaran teori maupun keterampilan klinis, memenuhi standar pendidikan kedokteran yang berlaku, termasuk pelatihan dan evaluasi dosen. 3. Pengelolaan dan Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): – Pengelolaan Dosen Profesi: Menyusun jadwal pengajaran, memastikan bahwa dosen pengajar di program profesi memiliki kualifikasi yang memadai dan sesuai dengan bidangnya. – Pelatihan Dosen dan Tenaga Pengajar: Menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk dosen yang berfokus pada pengembangan kemampuan mengajar, serta keterampilan praktis yang relevan dengan profesi kedokteran. 4. Koordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan: – Kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan: Kaprodi Profesi bertanggung jawab untuk menjalin dan mengelola hubungan dengan rumah sakit pendidikan atau fasilitas klinik untuk tempat praktikum klinis mahasiswa. – Pengawasan Pelaksanaan Praktikum Klinis: Memastikan bahwa mahasiswa mendapatkan pengalaman klinis yang cukup di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama. 5. Penjaminan Mutu Pendidikan Profesi: – Penjaminan Mutu Pendidikan Profesi: Menyusun kebijakan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan profesi tetap tinggi, termasuk pengawasan terhadap standar kompetensi mahasiswa dan dosen pengajar. – Proses Akreditasi: Bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi profesi, termasuk pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi oleh LAM-PTKes. 6. Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Akademik Profesi: – Kebijakan Akademik Program Profesi: Kaprodi Profesi berperan dalam merumuskan kebijakan akademik, yang mencakup regulasi mengenai kelulusan, evaluasi kompetensi, dan proses pelaksanaan ujian profesi. – Penerapan Standar Penilaian: Menentukan dan memastikan bahwa proses penilaian mahasiswa dilakukan dengan objektif dan sesuai dengan standar yang berlaku. 7. Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal: – Kerjasama dengan Institusi Terkait: Kaprodi Profesi berperan dalam menjalin kerja sama dengan rumah sakit, puskesmas, dan institusi kesehatan lain untuk menyelenggarakan praktikum klinis. – Kerjasama Internasional: Mengembangkan dan memfasilitasi program internasionalisasi, seperti program pertukaran pelajar atau kerjasama dengan universitas luar negeri yang terkait dengan profesi kedokteran.
|
| 10. | Sekretaris Program Studi Profesi Dokter |
1. Pengelolaan Administrasi Akademik Profesi: – Menyusun dan Mengelola Dokumen Akademik: Mengelola dokumen akademik mahasiswa profesi, seperti jadwal kuliah, transkrip nilai, daftar hadir mahasiswa, dan formulir ujian. – Penyusunan Surat Menyurat Akademik: Membantu dalam penyusunan dan pengelolaan surat-surat terkait administrasi akademik mahasiswa profesi, seperti surat keputusan, surat undangan, dan surat administratif lainnya. – Pengelolaan Arsip Akademik: Mengelola arsip akademik mahasiswa, termasuk kehadiran, nilai ujian, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa. 2. Koordinasi dan Mendukung Kegiatan Akademik: – Koordinasi Jadwal Kuliah dan Praktikum: Sekprodi membantu dalam pengaturan jadwal kuliah dan praktikum klinis, serta memastikan bahwa mahasiswa dan dosen mendapatkan informasi yang diperlukan terkait jadwal tersebut. – Penyusunan dan Pengelolaan Ujian Profesi: Membantu dalam pengelolaan ujian kompetensi profesi, termasuk persiapan materi ujian, penjadwalan ujian, serta pengumpulan dan pengolahan hasil ujian. – Koordinasi Kegiatan Klinis dan Magang: Menyusun administrasi terkait kegiatan praktikum klinis mahasiswa profesi, termasuk administrasi terkait tempat dan waktu praktik. 3. Pelaporan dan Dokumentasi Program Studi Profesi: – Laporan Akademik Mahasiswa: Sekprodi bertanggung jawab untuk mengelola data dan menyusun laporan akademik mahasiswa, termasuk nilai ujian, kehadiran praktikum, dan kemajuan akademik mahasiswa profesi. – Penyusunan Laporan Program Studi Profesi: Menyusun laporan kegiatan akademik, termasuk laporan tentang evaluasi pendidikan profesi dan dokumentasi akreditasi program studi. 4. Pengelolaan Keuangan Program Studi Profesi: – Administrasi Keuangan Program Studi: Membantu dalam pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan terkait dengan kegiatan akademik profesi, seperti biaya ujian, biaya praktikum, dan biaya administrasi mahasiswa profesi. – Penyusunan Anggaran Program Studi: Menyusun anggaran tahunan yang terkait dengan pengelolaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan dalam program studi profesi. 5. Penjaminan Mutu Pendidikan Profesi: – Mendukung Penjaminan Mutu: Sekprodi mendukung implementasi penjaminan mutu di program studi profesi, termasuk pengelolaan evaluasi pengajaran, survei kepuasan mahasiswa, dan audit akademik. – Persiapan Akreditasi Program Profesi: Membantu dalam penyusunan dokumen untuk akreditasi program profesi, termasuk pengumpulan data yang diperlukan untuk penilaian oleh LAM-PTKes.
|
| 11. | Kepala Laboratorium Terpadu |
1. Pengelolaan Operasional Laboratorium: – Koordinasi Antar Laboratorium: Memastikan koordinasi yang baik antara laboratorium-laboratorium yang ada, baik dalam hal jadwal praktikum, penggunaan alat, dan sumber daya manusia (seperti tenaga laboran dan dosen pengajar). – Pengelolaan Fasilitas Laboratorium: Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengelolaan peralatan, sarana dan prasarana di seluruh laboratorium yang ada, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium. – Pengelolaan Alat dan Bahan Praktikum: Mengawasi pengadaan, distribusi, dan pemeliharaan alat praktikum serta bahan habis pakai yang digunakan di laboratorium untuk mendukung kegiatan pembelajaran. 2. Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Akademik: – Pengawasan Praktikum: Mengawasi jalannya kegiatan praktikum mahasiswa di laboratorium, termasuk memantau pelaksanaan praktikum yang dilakukan oleh dosen pengampu dan mahasiswa, serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) dipatuhi. – Evaluasi Kualitas Praktikum: Melakukan evaluasi terhadap kualitas praktikum yang diselenggarakan di setiap laboratorium, termasuk pengumpulan feedback dari mahasiswa mengenai kualitas pembelajaran dan materi praktikum. – Penyusunan Jadwal Praktikum: Menyusun dan mengelola jadwal praktikum untuk semua laboratorium, memastikan bahwa jadwal tersebut terkoordinasi dengan baik dan tidak saling berbenturan antar laboratorium. 3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Laboratorium: – Koordinasi dengan Laboran: Mengelola dan memberikan arah dan bimbingan kepada para laboran di bawah kepemimpinannya, serta memastikan bahwa setiap laboran memiliki pengetahuan dan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan laboratorium. – Penyusunan Program Pelatihan: Menyusun dan melaksanakan program pelatihan atau workshop untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan laboran serta dosen yang terlibat dalam pengajaran praktikum di laboratorium. – Penilaian Kinerja Laboran: Melakukan penilaian kinerja terhadap laboran dan memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan. 4. Penyusunan dan Pemeliharaan Standar Operasional Prosedur (SOP): – Penyusunan SOP Laboratorium: Menyusun dan mengelola SOP untuk setiap laboratorium, termasuk standar keselamatan, penggunaan alat, dan prosedur praktikum yang harus diikuti oleh dosen dan mahasiswa. – Penjaminan Mutu di Laboratorium: Memastikan bahwa semua laboratorium mengikuti prosedur yang sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran, baik dalam hal kualitas pengajaran, keselamatan kerja, maupun pengelolaan fasilitas. 5. Pengelolaan Keuangan Laboratorium: – Pengelolaan Anggaran Laboratorium: Menyusun dan mengelola anggaran tahunan untuk setiap laboratorium, termasuk untuk pengadaan bahan praktikum, perawatan alat, dan kegiatan operasional laboratorium lainnya. – Pengawasan Penggunaan Dana: Mengawasi penggunaan dana laboratorium secara efisien dan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui, serta menyusun laporan keuangan terkait penggunaan dana laboratorium. 6. Pengembangan dan Inovasi di Laboratorium: – Inovasi Metode Pembelajaran: Mengusulkan dan mengimplementasikan metode baru dalam praktikum yang dapat meningkatkan pengalaman belajar mahasiswa, misalnya dengan memanfaatkan teknologi terbaru dalam pembelajaran berbasis laboratorium. – Kerjasama dengan Institusi Eksternal: Membangun kerjasama dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau institusi penelitian lain untuk mendukung pengembangan fasilitas dan materi pembelajaran di laboratorium. – Pengembangan Infrastruktur Laboratorium: Merencanakan dan mengembangkan infrastruktur dan peralatan baru yang diperlukan untuk mendukung kemajuan ilmu kedokteran serta kebutuhan praktikum mahasiswa. 7. Pengelolaan Sistem Informasi Laboratorium: – Sistem Manajemen Laboratorium: Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan data praktikum, alat, bahan habis pakai, serta hasil evaluasi mahasiswa. – Penyimpanan Data Praktikum: Menjamin pengelolaan data akademik mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan praktikum, termasuk hasil praktikum, nilai mahasiswa, dan dokumen administrasi laboratorium. 8. Penjaminan Kualitas Pendidikan dan Akreditasi: – Mendukung Proses Akreditasi: Ka Lab Terpadu juga mendukung persiapan dan pelaksanaan akreditasi laboratorium, termasuk memastikan bahwa laboratorium memenuhi standar yang ditetapkan oleh LAM-PTKes atau lembaga akreditasi lainnya. – Evaluasi Pembelajaran Praktikum: Melakukan evaluasi secara rutin terhadap efektivitas dan efisiensi pembelajaran praktikum di laboratorium serta melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di program studi kedokteran. 9. Koordinasi dengan Pihak Eksternal: – Kerjasama dengan Rumah Sakit Pendidikan: Menjalin hubungan dengan rumah sakit pendidikan atau puskesmas untuk memastikan praktek klinis mahasiswa dapat dilakukan dengan fasilitas yang memadai, serta menjaga mutu pembelajaran di laboratorium. – Kerjasama dengan Industri: Menjajaki peluang kerjasama dengan industri, seperti dalam pengadaan alat laboratorium, serta kerjasama riset dan pengembangan teknologi pendidikan kedokteran.
|
| 12. | Koordinator Sub Unit Assesment |
1. Penyusunan dan Pengelolaan Sistem Penilaian: – Menyusun Rencana Penilaian Akademik: Koordinator Sub Unit Assessment bertanggung jawab untuk menyusun rencana penilaian yang mencakup berbagai aspek akademik mahasiswa, baik berupa ujian tertulis, ujian praktek, portofolio, dan evaluasi berbasis kompetensi. – Pengembangan Metode Penilaian: Mengembangkan metode penilaian yang beragam dan sesuai dengan standar pendidikan kedokteran, seperti ujian berbasis komputer, ujian OSCE (Objective Structured Clinical Examination), atau penilaian berbasis kompetensi untuk mengevaluasi keterampilan klinis mahasiswa. 2. Pelaksanaan Penilaian: – Koordinasi Penjadwalan Penilaian: Mengatur dan memastikan penjadwalan ujian dan penilaian dilakukan dengan efisien, serta koordinasi yang baik antara dosen, mahasiswa, dan fasilitas pendidikan. – Penyusunan Soal dan Ujian: Bekerja sama dengan dosen pengampu untuk menyusun soal ujian yang sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai oleh mahasiswa, serta memastikan soal-soal tersebut memiliki tingkat kesulitan yang tepat dan memenuhi standar. – Pengawasan Pelaksanaan Ujian: Memastikan bahwa pelaksanaan ujian dan penilaian berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. 3. Evaluasi dan Analisis Hasil Penilaian: – Pengolahan Hasil Penilaian: Bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengolah hasil penilaian mahasiswa, baik dalam bentuk nilai ujian, hasil praktikum, maupun evaluasi kompetensi. – Analisis Kinerja Mahasiswa: Melakukan analisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, serta mengevaluasi apakah mahasiswa telah mencapai kompetensi yang diharapkan. – Feedback kepada Dosen dan Mahasiswa: Memberikan feedback yang konstruktif kepada dosen mengenai kualitas soal dan proses ujian, serta memberikan hasil penilaian kepada mahasiswa untuk mendukung pengembangan diri mereka. 4. Penyusunan Laporan Penilaian dan Evaluasi: – Laporan Penilaian: Menyusun laporan penilaian yang mencakup hasil ujian, analisis kinerja mahasiswa, serta rekomendasi perbaikan dalam proses evaluasi dan penilaian. – Evaluasi Proses Penilaian: Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem penilaian yang diterapkan, termasuk penggunaan feedback dari mahasiswa, dosen, dan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas penilaian. 5. Peningkatan Kualitas Penilaian: – Pengembangan Instrumen Penilaian: Mengembangkan dan memperbarui instrumen penilaian sesuai dengan perubahan dalam kurikulum atau kebutuhan pendidikan kedokteran, untuk mencakup aspek pengetahuan, keterampilan klinis, dan sikap profesional mahasiswa. – Pelatihan untuk Dosen: Mengorganisir pelatihan bagi dosen mengenai metode penilaian yang efektif dan cara memberikan umpan balik yang konstruktif kepada mahasiswa. 6. Koordinasi dengan Pihak Terkait: – Kerjasama dengan MEU: Berkoordinasi dengan Ka MEU dan anggota MEU lainnya untuk memastikan bahwa sistem penilaian yang diterapkan selaras dengan tujuan kurikulum dan standar pendidikan kedokteran. – Koordinasi dengan Program Studi: Menjalin komunikasi dengan Kaprodi dan Sekprodi untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan rencana akademik dan target kompetensi mahasiswa. – Kolaborasi dengan Laboratorium/Praktikum: Koordinasi dengan berbagai laboratorium dan unit terkait untuk memastikan bahwa penilaian praktikum dan penilaian berbasis keterampilan dilakukan dengan efektif. 7. Manajemen Sistem Penilaian Berbasis Teknologi: – Pemanfaatan Teknologi untuk Penilaian: Menerapkan teknologi untuk mempermudah proses penilaian, seperti sistem e-learning, platform ujian online, dan sistem manajemen pembelajaran untuk memastikan penilaian dapat dilakukan secara efisien dan transparan. – Pengelolaan Data Penilaian: Mengelola data penilaian mahasiswa dengan menggunakan perangkat lunak yang memungkinkan analisis data yang cepat dan akurat, serta menjaga kerahasiaan data akademik. 8. Persiapan Akreditasi dan Penjaminan Mutu: – Mendukung Proses Akreditasi: Mendukung proses akreditasi program studi dengan memastikan bahwa sistem penilaian yang diterapkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi (seperti LAM-PTKes). – Penerapan Standar Penilaian: Memastikan bahwa standar penilaian yang diterapkan di program studi kedokteran selaras dengan pedoman dan regulasi yang ada, baik dari sisi internal fakultas maupun regulasi nasional/internasional. 9. Peningkatan Transparansi dan Keberlanjutan Penilaian: – Transparansi Proses Penilaian: Mengembangkan kebijakan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara terbuka dan transparan, memberikan mahasiswa kesempatan untuk mengetahui bagaimana mereka dinilai. – Pengelolaan Umpan Balik Penilaian: Mengelola sistem umpan balik kepada mahasiswa untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang hasil penilaian mereka dan saran untuk pengembangan diri lebih lanjut.
|
| 13. | Staf administrasi umum, akademik dan keuangan |
Administrasi Umum:– Pengelolaan Korespondensi Umum: Mengelola surat masuk dan keluar, serta menangani semua komunikasi administratif yang berkaitan dengan kegiatan fakultas. – Penyusunan Dokumen Administratif: Membantu dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen administratif seperti undangan, notulen rapat, dan dokumentasi kegiatan fakultas. – Pengelolaan Arsip: Mengelola arsip dan data administratif fakultas, termasuk penyimpanan dokumen penting, dan memastikan aksesibilitas yang mudah dan tertib. – Koordinasi Kegiatan Umum: Mengkoordinasi kegiatan fakultas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk persiapan dan pelaksanaan acara internal (seminar, workshop, rapat) dan eksternal.
Administrasi Akademik: – Pengelolaan Data Akademik Mahasiswa: Menyusun, memperbarui, dan mengelola data akademik mahasiswa, termasuk absensi, nilai ujian, dan rekam jejak akademik lainnya. – Koordinasi Jadwal Kuliah dan Praktikum: Menyusun dan mengkoordinasikan jadwal kuliah, praktikum, dan ujian antara dosen, mahasiswa, dan unit terkait lainnya, serta memastikan tidak ada benturan jadwal. – Penyusunan Laporan Akademik: Menyusun laporan yang terkait dengan kegiatan akademik, seperti laporan kehadiran, evaluasi akademik, dan transkrip nilai mahasiswa. – Pengelolaan Surat Tugas dan Keputusan Akademik: Menyusun dan mendistribusikan surat tugas untuk dosen atau staf terkait, serta mengelola keputusan akademik yang dikeluarkan oleh fakultas.
Administrasi Keuangan: – Pencatatan Transaksi Keuangan: Mencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan fakultas, seperti pengeluaran operasional, biaya kuliah mahasiswa, dan pembayaran untuk kegiatan akademik. – Penyusunan Anggaran Keuangan: Membantu menyusun anggaran untuk kegiatan akademik dan operasional fakultas, serta melakukan monitoring penggunaan anggaran tersebut. – Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan bulanan/tahunan untuk digunakan dalam evaluasi internal dan audit eksternal. – Pengelolaan Pembayaran: Mengelola pembayaran honorarium, biaya untuk kegiatan fakultas, serta transaksi keuangan terkait kegiatan akademik dan administrasi. – Penyusunan Laporan Pajak: Membantu dalam penyusunan laporan pajak dan pengelolaan administrasi perpajakan fakultas.
|
| 14. | Staf administrasi sosmed |
Sosial Media: – Pengelolaan Akun Sosial Media: Mengelola dan memperbarui konten di akun media sosial Fakultas Kedokteran (Instagram, Facebook, Twitter, LinkedIn) untuk meningkatkan visibilitas dan citra fakultas. – Penyusunan Konten Sosial Media: Membuat dan mempublikasikan konten promosi, seperti informasi mengenai kegiatan akademik, prestasi mahasiswa, atau program-program fakultas. – Interaksi dengan Audiens: Menanggapi komentar dan pertanyaan dari audiens di media sosial dengan cara yang profesional, serta membangun interaksi yang positif. – Monitoring Media Sosial: Memantau dan melaporkan perkembangan atau feedback yang diterima dari audiens di platform media sosial untuk memperbaiki strategi komunikasi fakultas. – Promosi Kegiatan Fakultas: Mempromosikan acara fakultas, prestasi mahasiswa, dan program akademik melalui kampanye di media sosial untuk menarik perhatian lebih banyak audiens.
|
| 15. | Staf komkordik |
Staf Komkordik bertugas membantu Sekretaris Program Studi Sarjana dan Profesi Dokter dalam mengelola, mengoordinasikan, dan memantau seluruh kegiatan pendidikan klinik mahasiswa kedokteran, baik di rumah sakit pendidikan utama maupun wahana pendidikan lainnya, agar berjalan sesuai dengan standar kompetensi, kurikulum, dan peraturan yang berlaku. Adapun rincian fungsinya meliputi: – Mengelola administrasi pendidikan klinik, termasuk penyusunan jadwal rotasi, penempatan mahasiswa, pemantauan kehadiran, pengumpulan logbook, dan dokumentasi stase klinik. – Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan klinik dengan rumah sakit pendidikan utama dan wahana jejaring, serta menjalin komunikasi efektif dengan Koordinator Komkordik RS dan para koordinator stase. – Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan klinik, termasuk pengumpulan dan pengolahan umpan balik dari mahasiswa, dokter pendidik klinis, dan institusi layanan kesehatan. – Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan pendidikan klinik, temuan evaluasi, dan rekomendasi perbaikan kepada Sekretaris Prodi Sarjana dan Profesi, serta mendukung penyusunan dokumen akreditasi terkait pendidikan klinik. – Mendukung pelaksanaan pengembangan kurikulum klinik, termasuk keterlibatan dalam kegiatan workshop, pelatihan dokter pendidik klinis, serta penyusunan dokumen pengembangan pendidikan klinik berbasis kompetensi. – Mengelola sistem informasi pendidikan klinik, seperti logbook elektronik, platform e-learning, dan data rotasi mahasiswa, serta memastikan seluruh data terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses secara aman oleh pihak terkait. |
| 16. | Laboran Lab Antomi |
Tugas Pokok: – Menyediakan dan memelihara bahan-bahan praktikum anatomi seperti cadaver (mayat), model anatomi, serta preparat anatomi lainnya. – Membantu dosen dalam pengajaran praktikum anatomi kepada mahasiswa. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat-alat praktikum anatomi.
Fungsi: – Menjaga kebersihan dan keamanan cadaver atau model anatomi yang digunakan dalam praktikum. – Memastikan alat-alat seperti pisau bedah, gunting, dan alat pemotong lainnya terjaga dengan aman dan dalam kondisi baik. – Mengawasi penggunaan bahan kimia untuk pengawetan bahan praktikum anatomi, serta memastikan bahwa semua bahan kimia disimpan dengan benar dan aman. – Melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat dan bahan praktikum anatomi, serta memastikan bahwa alat-alat yang digunakan selalu steril dan aman.
|
| 17. |
Laboran Lab Terpadu 1 (Mikrobiologi dan Parasitologi) |
Tugas Pokok: – Menyediakan dan memelihara kultur mikroorganisme dan parasit untuk praktikum. – Membantu dalam proses identifikasi mikroorganisme dan parasit pada praktikum mahasiswa. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat dan bahan praktikum mikrobiologi dan parasitologi.
Fungsi: – Memastikan bahwa alat-alat yang digunakan, seperti mikroskop, tabung reaksi, dan pipet, dalam kondisi baik dan aman digunakan. – Mengelola bahan kimia dan kultur mikroba dengan memperhatikan prosedur penyimpanan yang aman untuk mencegah kecelakaan atau kontaminasi. – Melakukan pengecekan rutin terhadap keberadaan bahan dan peralatan yang digunakan dalam praktikum mikrobiologi dan parasitologi. – Mengingatkan mahasiswa untuk mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku saat bekerja dengan mikroba dan parasit.
|
| 18. | Laboran Lab Terpadu 2 (Patologi Klinik dan Biomolekuler) |
Tugas Pokok: – Menyediakan bahan praktikum untuk analisis patologi klinik dan biomolekuler. – Membantu pengajaran dan penelitian dalam bidang patologi klinik dan biomolekuler. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat-alat serta bahan yang digunakan dalam praktikum.
Fungsi: – Memastikan alat-alat seperti mikroskop, centrifuge, dan peralatan biomolekuler lainnya selalu dalam kondisi baik dan aman. – Memastikan bahan kimia yang digunakan dalam praktikum, seperti reagen dan pelarut, disimpan dengan aman dan sesuai dengan pedoman keselamatan. – Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang laboratorium untuk mencegah kecelakaan atau kerusakan alat. – Memastikan penggunaan alat yang sesuai dengan standar keselamatan dan prosedur yang berlaku.
|
| 19. | Laboran Lab Terpadu 3 (Histologi dan Patologi Anatomi) |
Tugas Pokok: – Menyediakan bahan dan peralatan praktikum histologi dan patologi anatomi. – Membantu dalam pembuatan preparat jaringan dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama praktikum. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat dan bahan praktikum histologi dan patologi anatomi.
Fungsi: – Memastikan alat-alat seperti mikroskop, pisau mikro, dan bahan kimia (misalnya formalin) disimpan dan digunakan dengan aman. – Melakukan pengecekan rutin terhadap kelengkapan alat dan bahan yang digunakan untuk pembuatan preparat jaringan. – Menerapkan prosedur keselamatan yang ketat dalam menangani bahan kimia dan alat tajam. – Mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku saat menggunakan alat atau bahan dalam laboratorium histologi.
|
| 20. | Laboran Lab biokimia dan TB Corner |
Tugas Pokok: – Menyediakan bahan kimia dan peralatan yang diperlukan untuk praktikum biokimia. – Membantu mahasiswa dalam melakukan analisis biokimia dan tes laboratorium terkait. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat serta bahan dalam praktikum biokimia dan TB Corner.
Fungsi: – Memastikan bahan kimia yang digunakan untuk analisis biokimia disimpan dalam wadah yang aman dan sesuai dengan pedoman keselamatan bahan kimia. – Memastikan bahwa alat-alat seperti pipet, tabung reaksi, dan mesin spektrofotometer dalam kondisi baik dan aman digunakan. – Mengawasi penggunaan peralatan dan bahan dalam TB Corner untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang atau kecelakaan. – Melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan ketersediaan dan kondisi baik alat serta bahan yang diperlukan untuk praktikum.
|
| 21. | Laboran Lab. Farmakologi |
Tugas Pokok: – Menyediakan obat-obatan, bahan kimia, dan alat untuk praktikum farmakologi. – Membantu mahasiswa dalam melakukan uji farmakologi terkait pengaruh obat terhadap tubuh. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat dan bahan dalam praktikum farmakologi.
Fungsi: – Memastikan obat-obatan yang digunakan dalam praktikum farmakologi disimpan dengan aman sesuai dengan pedoman penyimpanan bahan farmasi. – Menjaga peralatan laboratorium seperti alat pengukur dosis dan alat pengujian efek obat dalam kondisi baik dan aman. – Memastikan mahasiswa memahami prosedur keselamatan dalam menangani obat dan bahan kimia yang digunakan dalam praktikum.
|
| 22. | Laboran Lab Fisiologi |
Tugas Pokok: – Menyediakan bahan dan alat praktikum yang diperlukan untuk studi fisiologi tubuh manusia. – Membantu dalam simulasi percobaan dan mengawasi kelancaran praktikum mahasiswa. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat-alat serta bahan praktikum fisiologi.
Fungsi: – Memastikan bahwa peralatan seperti alat pengukur tekanan darah, EKG, dan alat pengukur suhu tubuh selalu dalam kondisi baik dan aman. – Memastikan bahwa alat dan bahan praktikum fisiologi disimpan dengan benar dan terlindungi dari kerusakan. – Mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya keselamatan dalam menggunakan alat-alat praktikum.
|
| 23. | Laboran lab keterampilan klinik (skill) dan CBT |
Tugas Pokok: – Menyiapkan dan memelihara alat-alat keterampilan klinik serta perangkat untuk Computer-Based Testing (CBT). – Membantu dosen dalam simulasi keterampilan klinik dan CBT kepada mahasiswa. – Menjaga keamanan dan kelengkapan alat serta perangkat CBT dan keterampilan klinik.
Fungsi: – Memastikan semua alat keterampilan klinik (misalnya model tubuh, alat medis) dalam kondisi baik dan aman digunakan. – Memastikan perangkat CBT (komputer, server, dan jaringan) berfungsi dengan baik dan aman untuk digunakan oleh mahasiswa dan pengajar. – Melakukan pengecekan berkala terhadap kelengkapan dan keamanan perangkat yang digunakan dalam simulasi keterampilan klinik.
|
| 24. | Laboran Tim IT CBT |
Tugas Pokok: – Mengelola dan memastikan kelancaran sistem CBT (Computer-Based Testing) untuk ujian atau latihan online. – Menyediakan dukungan teknis untuk mahasiswa dan staf akademik terkait penggunaan sistem CBT. – Menjaga keamanan dan kelengkapan perangkat CBT.
Fungsi: – Memastikan perangkat keras (komputer, server) dan perangkat lunak CBT berfungsi dengan baik dan aman. – Menjaga kerahasiaan data ujian dan hasil evaluasi melalui sistem CBT dengan prosedur yang sesuai. – Melakukan backup data dan pemeliharaan sistem CBT secara berkala untuk menghindari kehilangan data atau gangguan teknis yang dapat mempengaruhi ujian.
|