transformasi

Guest Lecture FKKG UMSIDA Bekali Mahasiswa Hadapi Transformasi Sistem Kesehatan dan Kebijakan Baru Tenaga Medis

Fkkg.umsida.ac.id – Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi (FKKG) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menyelenggarakan Guest Lecture bertema “Menjadi Dokter dan Dokter Gigi Unggul di Era Transformasi Kesehatan: Tantangan, Peluang, dan Kesiapan Profesional Masa Depan” pada Kamis (25/06/2026) di Ruang Pleno GKB 1 Lantai 7 Kampus I UMSIDA.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr Dra Oos Fatimah Rosyati M Kes sebagai narasumber utama.

Lihat juga: Senyum Lansia Warnai Milad Aisyiyah ke-109, PSMD UMSIDA Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Krian

Guest Lecture ini diikuti oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa FKKG UMSIDA sebagai bagian dari upaya memperkuat atmosfer akademik sekaligus memberikan wawasan mengenai arah kebijakan kesehatan nasional.

Dalam sambutannya, Dekan FKKG UMSIDA menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan yang sedang berlangsung menuntut perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman langsung dari pemangku kebijakan mengenai tantangan dunia kesehatan, kebutuhan tenaga medis nasional, hingga peluang pengembangan karier di masa mendatang.

Tantangan Pemenuhan SDM Kesehatan Indonesia

Pada sesi pemaparan materi, Dr. Oos Fatimah Rosyati menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, baik dari sisi jumlah, distribusi, maupun kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data tahun 2026, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 93 ribu dokter, lebih dari 128 ribu dokter gigi, serta hampir 24 ribu dokter spesialis. Kondisi tersebut diperparah oleh distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, sementara beberapa daerah lain justru mengalami kelebihan tenaga medis.

transformasi

Selain persoalan kuantitas, tantangan lainnya adalah terbatasnya akses pendidikan dokter spesialis, rendahnya retensi tenaga kesehatan di daerah terpencil, hingga belum optimalnya pelatihan berbasis kompetensi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah melakukan transformasi besar pada sistem kesehatan nasional agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara merata.

“Transformasi kesehatan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan rumah sakit atau teknologi, tetapi juga bagaimana memastikan setiap daerah memiliki tenaga kesehatan yang cukup, kompeten, dan berkualitas,” jelasnya.

Transformasi Sistem Kesehatan Melalui Enam Pilar Utama

Lebih lanjut, Dr. Oos menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan tengah menjalankan enam pilar transformasi sistem kesehatan sebagai strategi memperkuat pelayanan kesehatan nasional.

Enam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.

Pada aspek SDM kesehatan, pemerintah berfokus pada peningkatan kapasitas pendidikan tenaga kesehatan melalui penambahan program studi dokter spesialis, implementasi Academic Health System (AHS), pemberian beasiswa pendidikan, serta penguatan pelatihan berbasis kompetensi.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang percepatan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (Hospital Based atau Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama/RSP-PU) guna mempercepat pemerataan dokter spesialis di berbagai daerah.

transformasi

Program tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah yang selama ini masih mengalami kekurangan dokter spesialis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.

Dr. Oos juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah, dan mahasiswa sebagai calon tenaga medis dalam mewujudkan transformasi kesehatan yang berkelanjutan.

Mahasiswa Perlu Siap Menghadapi Kebijakan Baru UU Kesehatan

Pada kesempatan tersebut, narasumber turut mengulas berbagai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, registrasi, perizinan, serta praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Salah satu perubahan mendasar adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup setelah diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia atas nama Menteri Kesehatan. Sementara itu, Surat Izin Praktik (SIP) tetap berlaku selama lima tahun dengan persyaratan perpanjangan berupa kepemilikan STR, tempat praktik, dan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP).

Selain itu, UU Kesehatan juga memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penyederhanaan regulasi, peningkatan pendayagunaan tenaga medis, serta penguatan sistem registrasi dan pembinaan profesi.

Menurut Dr Oos, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami sejak dini oleh mahasiswa karena akan menjadi bagian dari perjalanan profesional mereka sebagai dokter maupun dokter gigi di masa depan.

Lihat juga: Kedutaan Besar Malaysia Kunjungi Umsida, Jajaki Kerja Sama Global

Melalui Guest Lecture ini, FKKG UMSIDA berharap mahasiswa semakin siap menghadapi perubahan kebijakan kesehatan nasional sekaligus memiliki kompetensi yang unggul, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Penulis: Isviyatul Haniya